Tujuh Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh expert besar Fakultas Kedokteran — dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menggelar diskusi small gratis untuk mengekspresikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui dewan kesehatan baru.

Apa yang Mereka Soroti?

  1. Campur Tangan Pemerintah
    Para akademisi menolak perpindahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah itu akan mengikis otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Sejumlah dokter senior yang juga pendidik di FK dipindahkan, mengganggu operasional rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai dapat merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para expert besar memperingatkan bahwa jika Kolegium tidak independen dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter praktik akan menurun, berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan mandiri … tidak boleh diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih rancangan dan pengelolaan pendidikan medis … tanpa melibatkan akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Alih kelola ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan untuk spesialis.”
  • Master besar dari Unhas & USU : Mereka menyoroti bahwa proses pengambilalihan kolegium kurang transparan, yang dapat menyebabkan kesenjangan dalam kompetensi Klinik dan Ilmiah.

Reaksi dari Kementerian Kesehatan

Pejabat Kementerian Kesehatan mengklaim bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Meski demikian, kritikus menilai ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting Bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independen kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Universitas harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu dilakukan secara seimbang dan tidak dimonopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dikendalikan oleh Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Pentingnya menjaga independensi untuk memastikan kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim prosesnya sah dan koordinatif, namun akademisi menyebutnya sebagai intervensi